Dalam mengelola bisnis yang berkaitan dengan pengambilan atau pemanfaatan air tanah, memiliki SIPA (Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah) adalah hal yang wajib. Bagi STEPS, yang bergerak di bidang layanan pengembangan dan pelatihan, terutama jika memiliki fasilitas atau gedung dengan kebutuhan air cukup besar, memahami dan memiliki izin ini sangatlah penting.
SIPA adalah izin resmi dari pemerintah yang diberikan kepada perusahaan, lembaga, atau individu untuk melakukan pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Izin ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah dan peraturan daerah terkait.
Tujuan utama adanya SIPA adalah:
STEPS, sebagai organisasi yang memiliki pusat pelatihan dan fasilitas yang mungkin menggunakan air tanah untuk kebutuhan seperti toilet, pantry, dan pemeliharaan gedung, harus memastikan pemanfaatan airnya sesuai regulasi.
Tanpa SIPA, risiko yang mungkin terjadi antara lain:
Dengan memiliki SIPA, STEPS dapat menunjukkan bahwa perusahaan:
Berikut langkah umum untuk mengurus SIPA:
1. Persiapan Dokumen
2. Pengajuan ke Dinas Terkait
Pengajuan dilakukan ke Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) provinsi atau kabupaten/kota sesuai lokasi fasilitas.
3. Survei dan Verifikasi Lapangan
Tim teknis akan memeriksa kondisi sumur, lokasi, dan kebutuhan air.
4. Penerbitan Izin
Jika semua persyaratan terpenuhi, SIPA akan diterbitkan dan berlaku selama periode tertentu, biasanya 3–5 tahun.
SIPA bukan hanya sekadar izin administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab STEPS dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan legal. Dengan mengurus SIPA, STEPS dapat beroperasi dengan lebih aman, legal, dan terpercaya, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian air tanah.