Setelah proses pembangunan selesai, pemilik gedung wajib memastikan bahwa bangunannya aman, layak digunakan, dan sesuai dengan peraturan teknis yang berlaku. Salah satu dokumen penting untuk membuktikan hal tersebut adalah SLF – Sertifikat Laik Fungsi.
Sebagai konsultan perizinan profesional, STEPS.ID hadir membantu Anda dalam proses pengurusan izin SLF secara cepat, mudah, dan sesuai regulasi pemerintah.
🔍 Apa Itu SLF?
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi syarat kelaikan fungsi.
Artinya, bangunan tersebut aman, stabil secara struktur, memiliki sistem keselamatan dan utilitas yang berfungsi baik, serta sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan sebelumnya.
📋 Mengapa SLF Penting?
SLF bukan hanya formalitas administrasi, tetapi juga jaminan keamanan dan legalitas bangunan. Berikut beberapa alasan pentingnya memiliki SLF:
- Sebagai dasar hukum penggunaan bangunan.
- Melindungi pemilik dan pengguna bangunan dari risiko hukum.
- Menjadi syarat wajib untuk pengajuan izin usaha, operasional, atau perpanjangan IMB/PBG.
- Meningkatkan kredibilitas dan nilai bangunan di mata investor atau tenant.
Tanpa SLF, bangunan dapat dianggap tidak sah digunakan dan berpotensi dikenai sanksi administratif.
Proses Pengurusan SLF Bersama STEPS.ID
STEPS.ID membantu Anda melalui setiap tahapan pengurusan SLF dengan sistematis dan transparan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pemeriksaan Dokumen Awal
- Tim STEPS.ID akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen, seperti:
- Salinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB lama.
- As-built drawing (gambar bangunan aktual setelah selesai).
- Laporan pengawasan konstruksi.
- KTP & NPWP pemilik bangunan.
- Sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan.
- Kami memastikan semua berkas sesuai dengan ketentuan Dinas Cipta Karya/DPMPTSP setempat.
2. Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Ahli
Tim teknis STEPS.ID bersama tenaga ahli bangunan akan melakukan survey lapangan untuk memastikan:
- Kekuatan struktur bangunan.
- Sistem kelistrikan, air, dan sanitasi berfungsi baik.
- Fasilitas keselamatan (APAR, jalur evakuasi, sistem proteksi kebakaran).
- Kesesuaian bangunan dengan dokumen PBG.
3. Penyusunan dan Pengajuan Laporan Teknis
- Kami menyusun laporan hasil pemeriksaan teknis (LHP) yang memuat hasil evaluasi kelayakan fungsi bangunan.
- Apabila ditemukan ketidaksesuaian, STEPS.ID memberikan rekomendasi perbaikan agar bangunan memenuhi standar laik fungsi.
4. Pengajuan ke Dinas Terkait
- Seluruh dokumen lengkap akan diajukan ke Dinas Cipta Karya atau DPMPTSP setempat untuk diverifikasi lebih lanjut.
- Proses dapat dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission) atau manual, tergantung kebijakan daerah.
5. Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis, SLF resmi diterbitkan.
Masa berlaku SLF adalah:
- 10 tahun untuk rumah tinggal.
- 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal (kantor, ruko, gudang, hotel, dll).
STEPS.ID akan memastikan Anda menerima dokumen SLF lengkap beserta laporan teknis dan dokumentasi lapangan.
💡 Mengapa Harus STEPS.ID?
- Profesional dan berpengalaman – didukung tim ahli di bidang arsitektur, konstruksi, dan regulasi bangunan.
- Pelayanan end-to-end – mulai dari pengecekan dokumen hingga penerbitan SLF.
- Transparan & efisien – Anda akan mendapat update progres secara berkala.
- Legal dan terpercaya – seluruh proses mengikuti peraturan pemerintah terbaru.