Setelah proses pembangunan selesai, pemilik gedung wajib memastikan bahwa bangunannya aman, layak digunakan, dan sesuai dengan peraturan teknis yang berlaku. Salah satu dokumen penting untuk membuktikan hal tersebut adalah SLF – Sertifikat Laik Fungsi.
Sebagai konsultan perizinan profesional, STEPS.ID hadir membantu Anda dalam proses pengurusan izin SLF secara cepat, mudah, dan sesuai regulasi pemerintah.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi syarat kelaikan fungsi.
Artinya, bangunan tersebut aman, stabil secara struktur, memiliki sistem keselamatan dan utilitas yang berfungsi baik, serta sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan sebelumnya.
SLF bukan hanya formalitas administrasi, tetapi juga jaminan keamanan dan legalitas bangunan. Berikut beberapa alasan pentingnya memiliki SLF:
Tanpa SLF, bangunan dapat dianggap tidak sah digunakan dan berpotensi dikenai sanksi administratif.
STEPS.ID membantu Anda melalui setiap tahapan pengurusan SLF dengan sistematis dan transparan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pemeriksaan Dokumen Awal
2. Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Ahli
Tim teknis STEPS.ID bersama tenaga ahli bangunan akan melakukan survey lapangan untuk memastikan:
3. Penyusunan dan Pengajuan Laporan Teknis
4. Pengajuan ke Dinas Terkait
5. Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis, SLF resmi diterbitkan.
Masa berlaku SLF adalah:
STEPS.ID akan memastikan Anda menerima dokumen SLF lengkap beserta laporan teknis dan dokumentasi lapangan.