Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) adalah badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa pengamanan, termasuk penyediaan tenaga satpam. Untuk beroperasi secara legal, BUJP wajib memiliki izin resmi dari Mabes Polri.
Pastikan perusahaan memiliki dasar hukum berikut:
Ajukan permohonan ke Kabaintelkam Polri dengan mengisi formulir resmi dan melampirkan seluruh dokumen pendukung.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, Mabes Polri menerbitkan izin operasional BUJP sebagai dasar legalitas untuk beroperasi.
Mengurus izin BUJP membutuhkan persiapan legal dan administrasi yang rapi. Dengan izin resmi dari Mabes Polri, perusahaan dapat beroperasi secara legal, terpercaya, dan profesional.