Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) adalah badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa pengamanan, termasuk penyediaan tenaga satpam. Untuk beroperasi secara legal, BUJP wajib memiliki izin resmi dari Mabes Polri.
1️⃣ Persiapan Dokumen Legal Perusahaan
Pastikan perusahaan memiliki dasar hukum berikut:
- Akta Pendirian Perusahaan yang disahkan Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP Badan Usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- KBLI sesuai bidang usaha jasa pengamanan
2️⃣ Penuhi Persyaratan Khusus BUJP
- Struktur organisasi yang jelas
- Tenaga manajemen yang berkompeten
- Rencana kerja & SOP pengamanan
- Minimal 1 tenaga ahli bersertifikat Manajer Pengamanan
3️⃣ Ajukan Permohonan Izin ke Mabes Polri
Ajukan permohonan ke Kabaintelkam Polri dengan mengisi formulir resmi dan melampirkan seluruh dokumen pendukung.
4️⃣ Verifikasi & Penilaian
- Verifikasi administratif: pengecekan kelengkapan dokumen
- Verifikasi lapangan: kesiapan operasional & keabsahan struktur perusahaan
5️⃣ Penerbitan Izin Operasional BUJP
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, Mabes Polri menerbitkan izin operasional BUJP sebagai dasar legalitas untuk beroperasi.
6️⃣ Kewajiban Pasca Perizinan
- Melaporkan kegiatan usaha secara berkala ke Mabes Polri
- Menyediakan tenaga satpam yang telah mengikuti pendidikan & pelatihan resmi
- Mematuhi seluruh ketentuan hukum di bidang jasa pengamanan
Kesimpulan
Mengurus izin BUJP membutuhkan persiapan legal dan administrasi yang rapi. Dengan izin resmi dari Mabes Polri, perusahaan dapat beroperasi secara legal, terpercaya, dan profesional.