Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Cara Mengurus Surat Keterangan Disnaker

Ketika Anda terjun ke dunia kerja, maka tentulah Anda akan dituntut melakukan pengurusan surat keterangan Disnaker yakni kartu kuning. Oleh sebab itu, di dalam artikel kali ini kami jelaskan cara mengurus surat keterangan Disnaker yang bisa Anda lakukan.

Langsung saja simak ulasan di bawah ini terkait pengurusan surat keterangan Disnaker.

Prosedur Cara Mengurus Surat Keterangan Disnaker

Di bawah ini merupakan cara mengurus surat keterangan Disnaker atau kartu kuning yang bisa anda lakukan dari tahap ke tahap.

1.   Siapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum sampai ke tahap pengurusan surat keterangan Disnaker, Anda tentunya harus menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu.

Di mana dokumen-dokumen yang harus Anda lengkapi di antaranya ialah:

  • Fotokopi ijazah terakhir dan sudah terlegalisir
  • Fotokopi KTP ataupun SIM
  • Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja (bagi yang mempunyai)
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang mempunyai).
  • Dua lembar pas foto ukuran 3×4 berwarna dengan background

Khusus untuk dokumen Ijazah dan KTP ada baiknya Anda membawa dokumen aslinya untuk berjaga-jaga.

Dokumen-dokumen di atas harus Anda persiapkan dan penuhi sehingga Anda bisa melakukan tahap prosedur lainnya.

2.  Datang ke Kantor Disnaker

Setelah Anda telah menyiapkan beberapa dokumen sebagai pemenuhan persyaratannya, maka Anda bisa langsung datang ke kantor Disnaker.

Anda bisa mencari tahu informasi kantor Disnaker terdekat untuk melakukan pengurusan surat keterangan atau tempat pengurusan pembuatan kartu kuning/AK-I. Carilah tempat terdekat untuk mengurusi pengurusan kartu kuning agar pengurusan dapat berjalan dengan lancar.

3.   Serahkan Dokumen Persyaratan

Setelah Anda datang ke tempat tujuan di mana Anda akan melakukan pengurusan surat keterangan tersebut, Anda bisa langsung menyerahkan dokumen persyaratan tersebut kepada petugas yang berkewajiban.

Silakan serahkan dokumen persyaratan pembuatan surat kuning jika Anda benar-benar yakin bahwa dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai dengan permintaan atau persyaratan.

4.  Tunggu Proses Percetakan Surat Keterangan

Setelah menyerahkan dokumen tersebut, Anda tinggal menunggu proses percetakan surat keterangan tersebut.

Tunggulah beberapa waktu hingga surat keterangan berhasil dicetak dan Anda pun bisa melakukan legalisir pada surat keterangan Disnaker atau kartu kuning.

Nah itulah 4 tahapan cara mengurus surat keterangan Disnaker ataupun kartu kuning.

Bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk melakukan pengurusan secara offline, Anda tetap bisa melakukannya secara online.

Pengurusan Surat Keterangan secara Online

Ada beberapa tahapan yang harus Anda lalui dalam melakukan pengurusan surat keterangan secara online antaranya ialah:

  • Anda bisa melakukan login terlebih dahulu ke situs http://karirhub.kemnaker.go.id dengan memasukan data diri seperti nomor KTP, nomor HP, email hingga Anda tinggal mengikuti arahan yang ada pada situs tersebut.
  • Setelah berhasil masuk, Anda bisa mengklik opsi “Daftar sebagai Pencari Kerja” nantinya Anda akan diarahkan pada laman “Beranda layanan karirhub”
  • Di sana Anda bisa menemukan ketersediaan lowongan kerja. Untuk melakukan proses cetak kartu AK/1, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Dinas Kabupaten/Kota.

Nah, itulah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan dalam melakukan pengurusan pembuatan surat keterangan Disnaker secara online.

Dari kedua cara yang dijelaskan di atas, mana cara mengurus surat keterangan Disnaker yang Anda pilih? Jika Anda butuh bantuan untuk melakukan pengurusan surat keterangan Disnaker Anda bisa mengunjungi situs https://steps.co.id/  atau WA 082130005021 sekarang juga!

Dapatkan Berita Terupdate Tentang Perizinan
Artikel Terkait
Konsultasi Dengan Ahlinya
Staff Ahli
Pengurusan Pajak, Disnaker, Pendirian Perusahaan, Pengadilan Negeri , Dll
Perusahaan terkemuka di Indonesa yang menyediakan Jasa Management (Konsultan Hukum, Izin Pemerintah dan Aset Manajemen).
Contact
Open chat
Butuh bantuan kami?
Halo ada yang bisa kami bantu?