Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Tanpa adanya surat izin, maka perusahaan tidak dapat beroperasi secara legal. Namun, bagaimana cara mengurus BUJP yang tepat?
Penyediaan tenaga keamanan seperti satpam, dijalankan oleh BUJP. Demi mendapatkan perizinan, pemilik perlu menyiapkan berkas dan mengikuti prosedur permohonan. Bagi Anda yang berminat menyediakan layanan jasa keamanan, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

BUJP alias badan usaha jasa keamanan adalah perusahaan berbentuk perseroan yang berperan sebagai pihak ketiga, dalam menyediakan tenaga kerja terlatih di bidang keamanan. Tenaga kerja akan disalurkan ke beberapa perusahaan seperti bank dan pusat perbelanjaan, demi menjaga kondisi tetap kondusif.
Tenaga kerja akan dididik dan dilatih oleh pihak yang kompeten dalam hal keamanan. Misalnya, security guard, Polri, dan TNI.
Melansir dari Solusi Izin, selain tenaga ahli BUJP turut menyediakan pelatihan, konsultasi, penerapan keamanan, pengawalan uang, serta satwa.
Langkah pertama mendapatkan izin operasional untuk BUJP adalah menyiapkan berkas. Anda perlu menyiapkan berkas sesuai persyaratan agar prosesnya cepat dan mudah.
Pastikan, tak ada berkas yang tertinggal atau rusak. Diantara syarat yang diberikan yaitu sebagai berikut:
Apabila Anda telah menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan. Selanjutnya, menyusun dan mengurus ke Kapolda setempat.
Proses permohonan dan penerimaan izin operasional, biasanya memakan waktu beberapa lama. Jadi, harap bersabar mengikuti setiap prosedurnya.
Sesudah mengumpulkan berkas, Anda perlu membuat surat permohonan ke Kapolda. Berikut, rincian prosedur pembuatan BUJP.
Berkas yang telah disiapkan akan dipakai untuk meminta surat permohonan. Anggota direksi badan usaha, perlu mengajukan permohonan ke Polda setempat Karo Binamitra. Selanjutnya, Anda akan melakukan pengurusan izin operasional.
Langkah kedua adalah mengunjungi Kapolri Karo Bimmas. Izin yang diberikan berguna untuk menjalankan badan usaha yang telah didirikan. Masa berlaku surat yaitu 6 bulan, sejak dikeluarkan.
Adapun berkas yang perlu dibawa yaitu surat rekomendasi beserta berkas pendukung. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2006, ada persyaratan khusus yang ditambahkan sesuai layanan yang disediakan. Seperti:
Surat izin yang dikeluarkan berlaku selama setahun. Apabila surat sudah diperbarui, masa aktifnya menjadi 2 tahun. Anda perlu memperpanjang setiap tahunnya agar operasional badan usaha tetap sah di mata hukum.
Prosedur untuk mendapatkan izin memang panjang dan rumit, beruntungnya PT. Rezeki Utama Sejahtera menyediakan layanan perizinan dengan mudah dan cepat. Anda bisa mengunjungi situs dan berkonsultasi dengan mitra profesional. Klik di sini.
atau