Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang sering disebut kontrak kerja harus didokumentasikan dan didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setelah ditandatangani. Hal ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi memiliki alasan hukum dan praktis yang penting dibalik kewajiban ini.
Lalu, kenapa PKWT harus didaftarkan ke Disnaker? Berikut penjelasan lengkapnya.
Menurut peraturan yang berlaku (termasuk Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021), PKWT wajib didaftarkan secara online ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Disnaker setempat paling lambat 3 hari kerja setelah ditandatangani. Jika layanan online belum tersedia, pendaftaran dapat dilakukan secara manual dalam 7 hari kerja. Pendaftaran ini memastikan bahwa perusahaan taat terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan membedakan PKWT dari jenis kontrak lainnya.
Dengan pendaftaran, syarat dan isi kontrak bekerja tercatat resmi oleh pemerintah. Hal ini membantu memastikan bahwa hak-hak pekerja seperti :
Pendaftaran PKWT juga membantu Disnaker melakukan pengawasan terhadap penggunaan kontrak kerja tertentu, sehingga perusahaan tidak menyalahgunakannya untuk menghindari kewajiban hukum atau hak pekerja.
Jika PKWT tidak didaftarkan sebagaimana ketentuan, maka secara hukum kontrak tersebut dapat dianggap sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau kontrak kerja permanen. Ini berarti hubungan kerja berubah statusnya otomatis, dengan implikasi hak dan kewajiban yang berbeda bagi perusahaan dan pekerja.